Tuesday, August 28, 2007

HUKUM DAN ETIKA
Perlindungan Pasien Melalui Pelayanan Asuhan Kefarmasian di Rumah Sakit Pemerintah
YUSMAINITA

Pendahuluan

Menyongsong AFTA 2003 dan diberlakukannya UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berkembangnya iptek serta pelayanan rumah sakit yang semakin kompleks, rumah sakit harus dimasuki unsur hukum untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban, tanggung jawab, serta risiko rumah sakit. Dengan demikian, rumah sakit dapat mengadakan transaksi seperti lazimnya sebuah lembaga usaha (membuat perjanjian jual beli, mempunyai rekening bank, melakukan penagihan, dan sebagainya). Sampai di mana tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan? Peralatan apa yang minimal harus ada di bagian-bagian tertentu di rumah sakit?

Dana bagaimana Hubungan Asuan kefarmasian dengan Pasien, Konsumen dan perundang-undangan. Simaklah lebih jauh dengan mendownload tulisan lengkapnya di link berikut ini:

http://www.4shared.com/account/file/70377420/c763d735/HUKUM_DAN_ETIKA.html

BAB I

PENGANTAR ILMU PENGETAHUAN*)
Setiadi Ihsan, S.Si, M.Si
Dosen Farmasi, F-MIPA, UNIGA


Ilmu dalam bahasa Inggris dibedakan dengan pengetahuan, ilmu (science) dan pengetahuan (knowledge). Sedangkan di dalam bahasa Indonesia walaupun dibedakan antara ilmu dan pengetahuan seringkali digunakan istilah ilmu pengetahuan untuk menunjukkan ilmu (science), kadang science juga sering dituliskan padanan katanya dalam bahasa Indonesia: sains. Sementara itu pengetahuan lebih dipadankan dengan pengalaman.

... Selanjutnya anda dapat mendownload materinya di link di bawah ini:

http://www.4shared.com/account/file/70375592/6152cd6e/BAB_I__Ilmupengetahuan.html